PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU USAHA PANGAN YANG MEMPERDAGANGKAN PANGAN OLAHAN DALAM BENTUK KEMASAN ECERAN TANPA IZIN EDAR MENURUT PASAL 142 AYAT (1) JO PASAL 91 AYAT (1) UU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN JO UU NOMOR 6 TAHUN 2023 KAJIAN PUTUSAN MA NO. 5

Authors

  • Patrisia Evangeli Manoppo

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan bagaimana penerapan pemidanaan terhadap pelaku usaha pangan yang memperdagangkan Pangan Olahan dalam bentuk Kemasan Eceran Tanpa Izin Edar dalam putusan MA No. 5253 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan tindak pidana dengan unsur-unsur: Pelaku Usaha Pangan; Yang dengan sengaja; Tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1). Tindak pidana ini dapat mencakup perbuatan memperdagangkan minuman beralkohol Cap Tikus yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk Pangan Olahan dalam Kemasan Eceran untuk Cap Tikus. 2. Penerapan pemidanaan terhadap pelaku usaha pangan yang memperdagangkan Pangan Olahan dalam bentuk Kemasan Eceran Tanpa Izin Edar dalam putusan MA No. 5253 K/Pid.Sus/2022, yaitu tindak pidana ini sudah memadai jika dijatuhkan pidana denda asalkan beratnya pidana denda itu cukup setimpal dengan perbuatan.

Kata kunci: Pemidanaan, Pelaku Usaha Pangan, Memperdagangkan Pangan Olahan, Bentuk Kemasan Eceran, Tanpa Izin Edar

Downloads

Published

2024-09-02