KAJIAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT MENURUT DOKTRIN RESPONDEAT SUPERIOR
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji peraturan-peraturan tentang rumah sakit di Indonesia dan untuk mengkaji pertanggungjawaban rumah sakit menurut doktrin Respondeat Superior. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Rumah Sakit sebagai suatu institusi pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajibannya sangat jelas diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sebagai institusi, rumah sakit berkewajiban untuk menyediakan semua sumber daya yang dibutuhkan dengan kualitas yang memadai, menyediakan fasilitas dan instrument kedokteran yang berfungsi baik, menyediakan standar pelayanan medis dan prosedur standar yang harus diikuti oleh seluruh profesional. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan harus melaksanakan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan pasiennya. 2. Rumah sakit menurut doktrin Respondeat Superior harus bertanggung jawab terhadap semua kelalaian yang dilakukan oleh pegawainya yang meliputi tenaga medis dan tenaga non medis. Doktrin ini bahkan didukung oleh doktrin yang lain yaitu doktrin non deliable duty yang menyebutkan bahwa Rumah Sakit harus bertanggung jawab atas hal-hal yang ada dalam Rumah Sakit karena dianggap merupakan tugas dan kewajiban Rumah Sakit. Dengan demikian, segala hal yang terjadi dalam Rumah Sakit adalah merupakan tanggung jawab dari Rumah Sakit.
Kata Kunci : pertanggungjawaban, rumah sakit, respondent superior