TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN HEWAN TERNAK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS DESA TOUURE DUA)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian hewan ternak menurut KUHP dan untuk mengetahui bagaimana dampak dari tindak pidana pencurian hewan ternak khususnya sapi yang ada di Desa Touure Dua. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian hewan ternak berdasarkan pasal 363 ayat 1 yakni pidana penjara 7 tahun, apabila perbuatan pelaku terbukti telah memenuhi semua unsur-unsur pasal. 2. Dampak pencurian hewan ternak sapi yang ada di Desa Touure Dua, adalah dampak kepada korban seperti kerugian ekonomi, karena ternak sapi di Desa Touure Dua sangat dibutuhkan untuk keperluan pertanian, dan dampak kepada pelaku atau pencuri dapat dijatuhi pidana penjara 7 tahun, dan dampak sosial tidak diterima dan dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
Kata Kunci : pencurian hewan ternak, desa touure dua