PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMUNGUTAN PAKSA BIAYA PARKIR YANG DILAKUKAN OLEH PREMAN DI KOTA MANADO

Authors

  • Yusak Petrus Rumah Horbo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pemungutan paksa biaya parkir yang dilakukan oleh preman di kota Manado dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pemungutan paksa biaya parkir yang dilakukan oleh preman di kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum terhadap pemungutan paksa biaya parkir yang dilakukan oleh preman di kota Manado diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. Unsur tindak pidana pemerasan adalah memaksa menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan. Objek tindak pidana pemerasan berupa benda (barang), utang, dan/atau perikatan. Dari sudut subjektif, sifat melawan hukum yakni terdapat unsur maksud menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dan dari sudut objektif terletak pada unsur perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 2. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pemungutan paksa biaya parkir yang dilakukan oleh preman di kota Manado diatur pada Pasal 368 ayat (1) KUHPidana, tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mengancam (pengancaman) dimana bentuk pengancamannya berupa ancaman kekerasan. Secara substansi yang merupakan tindak pidana adalah pemerasan, bukan pengancamannya. Sedangkan pengancaman adalah cara untuk melakukan pemerasan.

 

Kata Kunci : pemungutan paksa, biaya parkir, preman

Downloads

Published

2024-09-09