TANGGUNG JAWAB DEVELOPER PADA KONSUMEN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) ATAS KERUGIAN BENCANA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab developer pada konsumen Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas kerugian bencana dan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung asuransi pada konsumen Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas kerugian bencana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan tanggung jawab developer pada konsumen perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas kerugian bencana tidak diatur secara tersurat namun tersirat pada hubungan para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah yaitu konsumen, pengembang dan bank pemberi kredit, hubungan antara debitur dengan pengembang adalah hubungan jual beli, hubungan antara debitur dengan bank adalah pinjam meminjam, sedangkan hubungan antara pengembang dengan bank adalah penanggungan (jaminan pembayaran atau payment guarantee oleh developer) perjanjian Payment Guarantee menimbulkan akibat hukum bagi pihak debitur, kreditur dan penjamin yang obyeknya adalah pemenuhan prestasi yang menurut pasal 1234 KUHP Prestasi dapat berbentuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, maka penjamin mempunyai tanggung gugat yang sama dengan debitur. 2. Pelaksanaan tanggung jawab developer pada konsumen perjanjian kredit kepemilikan rumah atas kerugian bencana dilakukan dengan cara menambahkan atau menyertakan perjanjian asuransi atas objek jaminan hak tanggungan yang dijadikan agunan dalam perjanjian kredit tersebut, khususnya Asuransi kerugian atau kebakaran memproteksi rumah dari kebakaran atau bencana seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
Kata Kunci : tanggung jawab developer, KPR