PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MENCEGAH KONFLIK SOSIAL PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah konflik sosial yang sering terjadi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kesadaran hukum dapat berkontribusi dalam menciptakan stabilitas sosial dan mencegah terjadinya konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan mengenai kesadaran hukum dan Pilkada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat berpotensi meningkatkan konflik, terutama akibat miskomunikasi dan kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam proses pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan, sosialisasi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merancang program-program yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga dapat menciptakan suasana Pilkada yang lebih aman dan damai.
Kata Kunci : kesadaran hukum, konflik sosial, pemilihan kepala daerah