TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR

Authors

  • Natalia Devia Sadewa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pemerintah telah menetapkan landasan hukum untuk menangani permasalahan lalu lintas yang ada yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur larangan, kewajiban, sanksi dan prosedur hukum yang harus di ikuti oleh siapa saja termasuk anak di bawah umur yang mendendarai kendaraan motor atau ketentuan bahwa pengemudi kendaraan harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki surat izin mengemudi (SIM). 2. Penerapan hukum mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur lebih menekankan pada pendekatan restoratif, diversi dan edukatif, rehabilitasi dimana sanksi bagi anak di bawah umur lebih ringan dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dari pada hukuman keras.

 

Kata Kunci : pelanggaran lalu lintas, anak dibawah umur

Downloads

Published

2025-03-10