PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI PROSES JUAL BELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH

Authors

  • Chantika Clara Kaligis
  • Jacobus Ronald Mawuntu
  • Christine J. J. G. Goni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seperti apa pengaturan hukum proses peralihan hak atas tanah melalui proses jual beli yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat pemegang hak milik atas tanah di Kota Manado dari proses peralihan hak yang dilakukan secara melawan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Peralihan hak atas tanah melalui jual beli memiliki prosedur khusus yang harus diikuti, yaitu dibuat dengan akta autentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 untuk memastikan transaksi jual beli tanah sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 2. Perlindungan hukum bagi ahli waris tanah di Lapangan Golf Mapanget dapat dilakukan dengan membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan secara tidak sah. Langkah Badan Pertanahan Nasional yang membatalkan sertifikat tersebut tanpa menunggu putusan pengadilan sudah tepat. Ahli waris juga bisa mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti sah hak mereka, yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat.

 

Kata Kunci : peralihan hak atas tanah, lapangan golf mapanget

Downloads

Published

2025-03-10