KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Miranda Kezia Manorek

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Aturan Hukum Terhadap Pelaku Korupsi Di Lingkungan Mahkamah Agung Berdasarkan Undang-Undang Anti Korupsi dan untuk memahami Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Penerima Barang Hasil Suap Oleh Sekertaris Mahkamah Agung. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penulis berpendapat hukum harus di tegakan seadil-adilnya karena hukum berasaskan Equality before the law yaitu persamaan di hadapan hukum berarti seluruh warga negara memiliki perlakuan dan hak yang sama di mata hukum walaupun orang itu adalah penegak hukum sekalipun seperti layaknya Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung. 2.  Menurut penulis sampai sekarang penegakan hukum tentang suap belum optimal dan efektif dalam tataran implementasi berdasarkan berbagai data dan informasi aktual, bahkan telah  memposisikan Indonesia sebagai negara terkorup di dunia, suatu hal yang sangat memprihatinkan kita semua layaknya kasus Hasbi Hasan yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung

 

Kata Kunci : tindak pidana pencucian uang, mahkamah agung

Downloads

Published

2025-03-10