KEJAHATAN CYBERSTALKING DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Cyberstalking ditinjau dari UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga untuk mengetahui dan mengetahui penegakan hukum atas kejahatan Cyberstalking di Indonesia ditinjau dari UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Cyberstalking merupakan salah satu bagian dari Cyber Crime atau kejahatan dunia maya yaitu kejahatan yang dilakukan secara Online melalui jaringan komputer dan internet yang bertujuan untuk merugikan pihak lain. Cyberstalking dilakukan dengan cara melakukan tindakan menganggu, mengintimidasi, dan melecehkan seseorang secara online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang berkembang di era sekarang ini. Cyberstalking terdiri dari beberapa unsur yaitu 1) Act of Threatening, harassing, or annoying someone, 2) Through internet, 3) With the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an injur. 2. Penegakan hukum terhadap kejahatan Cyberstalking di Indonesia dapat dikenakan dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diatur secara khusus dalam pasal 45B dan 45 ayat 8. Pasal tersebut mengatur terkait sanksi atau ketentuan pidana akan perbuatan yang dilarang sebagaimana termasuk dalam unsur-unsur Cyberstalking.
Kata Kunci : Kejahatan, Cyberstalking