TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI INFORMASI PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008

Authors

  • Jesika Viona Pareda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai informasi publik menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mengetahui sertifikat hak atas tanah termasuk dalam kategori informasi publik menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak akses masyarakat terhadap informasi publik untuk mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. UU ini mendefinisikan informasi publik, menetapkan jenis informasi yang wajib diumumkan (berkala, serta-merta, setiap saat), serta informasi yang dikecualikan. 2. Sertifikat hak atas tanah dianggap sebagai dokumen yang memuat data pribadi, seperti nama pemegang hak, nomor identifikasi bidang tanah, dan nomor identitas. Namun, elemen lain seperti jenis hak atas tanah, kutipan peta, atau tanggal penerbitan dikategorikan bukan data pribadi. Berdasarkan prinsip keterbukaan informasi, dokumen ini sebagian besar bersifat terbuka, kecuali komponen tertentu yang dapat melindungi privasi pemilik.

 

Kata Kunci : sertfikat hak atas tanah, informasi publik

Downloads

Published

2025-03-10