TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Sitti Nabila Nurdin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum dan bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Politik Uang di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:

  1. Demokrasi dimaknai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sehingga dalam menentukan pemerintahan itu dilakukan dengan Pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal penyelenggaraan pemilu setidaknya terdapat dua permasalahan pokok, yaitu pelanggaran pemilu dan sengketa hasil pemilu. Pelanggaran pemilu ialah termasuk didalamnya berupa pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana. Untuk mengatur mekanisme terhadap Pelanggaran Pemilu maka Negara memberikan kepastian hukum dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Tindak pidana pemilu berupa pelanggaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang didalamnya menyebutkan 2 lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pelaksana jalannya Proses Demokrasi melalui Pemilihan Umum.
  2. Politik uang merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, sosial, budaya, dan kelemahan dalam sistem penegakan hukum. Upaya untuk mengatasi praktik ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk peningkatan pendidikan politik, penegakan hukum yang lebih tegas, perbaikan kondisi ekonomi masyarakat, dan reformasi sistem pemilu.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Politik Uang, dan Pemilihan Umum

Downloads

Published

2025-03-10