Tinjauan Hukum Pemberian Izin Pertambangan Rakyat Diatas Tanah Milik Pribadi

Authors

  • Mohamad Saady Alamri

Abstract

Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, yang tercermin dari letak geografisnya yang berada di pertemuan tiga lempeng kerak bumi, yakni lempeng Eurasia, lempeng India-Australia, dan lempeng Samudra Pasifik. Kekayaan alam Indonesia mencakup berbagai sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, seperti emas, batubara, nikel, dan bahan tambang lainnya, menjadikannya sebagai salah satu negara penyumbang komoditas tambang global. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, meskipun sektor pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, realitas pengelolaan pertambangan di Indonesia menunjukkan adanya permasalahan, termasuk praktik pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satu contoh kasus tersebut adalah pertambangan emas tanpa izin yang marak terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menjadi masalah yang tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam konteks ini, pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas, menjadi kunci untuk memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara optimal demi kesejahteraan rakyat.

Kata kunci: Kekayaan alam, pertambangan ilegal, pengelolaan sumber daya alam, hukum, Indonesia.

Downloads

Published

2025-03-10