TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PRIVASI BERDASARKAN UU NO 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (Studi Kasus Tokopedia)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak signifikan terhadap aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi. Salah satu tantangan yang muncul adalah meningkatnya kasus pelanggaran privasi, terutama dalam sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap pelanggaran privasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan studi kasus kebocoran data pengguna Tokopedia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait perlindungan data pribadi, implementasi dan pengawasan terhadap pelanggaran privasi masih menghadapi berbagai kendala. Studi kasus Tokopedia menunjukkan bahwa kebocoran data yang terjadi menimbulkan kerugian bagi konsumen dan mencerminkan lemahnya sistem pengamanan data oleh penyelenggara sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah lebih lanjut dalam penguatan regulasi, penerapan sanksi, dan peningkatan kesadaran publik terkait perlindungan data pribadi. Pelanggaran privasi yang terjadi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek psikologis pengguna. Banyak pengguna merasa kehilangan rasa aman dalam bertransaksi secara digital akibat insiden kebocoran data. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada perlu lebih diperkuat dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat serta pemberian sanksi yang lebih berat bagi pihak yang lalai dalam menjaga data pribadi penggunanya. Selain itu, peran pemerintah dan lembaga terkait dalam pengawasan pelaksanaan UU PDP harus lebih aktif. Langkah-langkah preventif seperti edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan data pribadi dan kewaspadaan dalam memberikan informasi kepada pihak ketiga juga harus ditingkatkan. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga data pribadi akan sangat membantu dalam mengurangi risiko pelanggaran privasi di masa mendatang. Dengan semakin berkembangnya teknologi, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. Penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat akan menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Kata Kunci : Pelanggaran privasi, Perlindungan Data Pribadi, UU No 27 Tahun 2022, Tokopedia, E-commerce.