PENEGAKAN HUKUM JUDI ONLINE BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Omega Putri Yesika Mawei
  • Herlyanty Yuliana A. Bawole
  • Victor Demsi Kasenda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan judi online menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2) dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pengaturan hukum terhadap muatan konten judi online diatur dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dan sanksi pidana tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 miliar. 2. Penuntutan terhadap pelaku kejahatan perjudian online dilakukan sesuai dengan undang-undang ketika ada laporan adanya perjudian online atau karena upaya kepolisian sendiri untuk menemukan peristiwa hukum, antara lain penyelidikan dan penyidikan. Tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum adalah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan.

Kata Kunci : judi online, UU ITE

 

Downloads

Published

2025-03-10