PENAYANGAN FILM DIRTY VOTE DALAM MASA TENANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2024 DITINJAU DARI PASAL 521 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pemilihan umum terhadap penayangan film dirty vote pada masa tenang pemilihan umum (pemilu) dan untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum pemilu terhadap penayangan film dirty vote pada masa tenang pemilu di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan motode normatif atau penelitian kepustakaan, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai pemilihan umum di Indonesia secara jelas sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jika film Dirty Vote dianggap sebagai Black campaign maka sanksi yang dapat digunakan terdapat dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun Tentang Transaksi Elektronik. 2. Semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum telah diatur di dalam dan di luar Undang-Undang Pemilihan Umum. Dalam Penegakkan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran proses penyelenggaraan pemilihan umum terdapat pihak-pihak terkait yang tidak dapat dilepaskan seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Gakkumdu, maupun masyarakat. Syarat delik aduan dalam perkara pencemaran nama baik yang ada di dalam pasal 521 UU Pemilu maupun pasal 27A UU ITE tidak terpenuhi sehingga proses penegakkan hukum terhadap film Dirty Vote tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik. Delik ini mengharuskan gugatan diajukan oleh yang pihak-pihak yang secara langsung merasakan kerugian dari adanya konten tersebut, agar gugatan dapat diproses sebagai bentuk penegakkan hukum.
Kata Kunci: Film Dirty Vote, black campaign, Masa Tenang, Undang-Undang Pemilu.