PERAN KANTOR PERTANAHAN DALAM PENANGANAN SERTIFIKAT GANDA DI MINAHASA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara Kantor Pertanahan dalam mengatur dan melaksanakan mekanisme pendaftaran tanah yang terjadi di Minahasa Utara dan untuk mengetahui bagaimana peran kantor pertanahan dalam menangani permasalahan sertifikat ganda yang terjadi di Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan data. 2. BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan bertanggung jawab penuh secara mutlak atas terjadinya sertifikat ganda di Minahasa Utara. Dalam menyelesaikan sengketa, Badan Pertanahan/ Kantor Pertanahan setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat melakukan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan. Setelah ditemukan adanya masalah pertanahan, dilanjutkan dengan diadakannya musyawarah bersama para pihak yang bersengketa lewat mediasi dan negosiasi untuk mendapatkan solusi bersama. Kantor pertanahan dalam mengadakan mediasi selama ini, belum ditemukan adanya kata sepakat dari para pihak bersengketa yang akhirnya berujung pada putusan pengadilan. Setelah ada putusan ditindak lanjuti dengan pelaksanaan eksekusi lapangan dan administrasi oleh pejabat kantor pertanahan yang berwenang.
Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buatan