PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT LOKAL DALAM PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) DI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mempelajari implikasi hukum dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Tanggung Jawab Sosial (CSR) oleh Perseroan Terbatas (PT), termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa PP No. 47 Tahun 2012 belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan CSR. Selain itu, implikasi hukum dari peraturan ini masih terbatas dalam mengatur secara komprehensif tanggung jawab sosial PT terhadap masyarakat dan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam pelaksanaan CSR oleh PT. Selain itu, PT perlu meningkatkan komitmen dan partisipasi aktif dalam program CSR yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Masyarakat Lokal; Perseroan Terbatas; Peraturan Perundang-Undangan