PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA PELAKU UMKM MENURUT PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

Authors

  • Angelica Natasya Mewengkang
  • Maarthen Y, Tampanguma
  • Prissilia F. Worung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengharmonisasikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 dengan peraturan nasional dan untuk mengkaji pemberian kredit UMKM pada kredit KUR sektor pertanian dalam ruang lingkup kelompok tani yang menyalahgunakan pemberian kredit sehingga merugikan yang lain dan sanksi untuk mereka belum dicantumkan dalam aturan.  Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  Pemberian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubungan dengan perjanjian kredit bank belum di atur secara khusus maka prinsip dan asas perjanjian dalam hukum perdata berlaku saat melakukan perjanjian kredit. Selanjutnya, bank mencari keuntungan melalui pemberian kredit bunga hutang yang harus di bayar oleh debitor (peminjam). Peraturan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian dalam setelah dianalisa bahwa belum ada mengatur sanksi pemberian KUR yang disalah gunakan oleh kelompok tani. 2. KUR ini diimplementasikan sebagai upaya untuk menjawab permintaan yang ada di masyarakat, namun tidak terakomodir oleh KUR yang sudah ada.Skema KUR Khusus ini digagas untuk memperbesar porsi penyaluran ke sektor-sektor produktif, terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan. Selama ini porsi kredit yang dikucurkan sektor-sektor masih di bawah sektor perdagangan.

Kata Kunci : UMKM, Kredit Usaha Kecil

Downloads

Published

2025-03-09