HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA PARIWISATA TERHADAP KELESTARIAN LINGKUNGAN DI DESTINASI WISATA BUKIT KASIH KANONANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pengusaha pariwisata terhadap kelestarian lingkungan di destinasi pariwisata. Dengan metode normatif dapat ditarik kesimpulan : 1. Hak pengusaha pariwisata Setiap orang berhak : Memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, Melakukan usaha pariwisata, Menjadi pekerja/buruh pariwisata dan, Berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. Setiap orang dan/ atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas : Menjadi pekerja/ buruh, Konsinyasi; dan Pengelolaan. Setiap orang berkewajiban: Menjaga dan melestarikan daya tarik wisata, Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata. Pasal 26 huruf k, Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: Memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, huruf l. Memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya. Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan dari adanya hubungan hukum, yaitu hak dan kewajiban. Akibat hukum yang timbul dari tidaknya dilakukan kewajiban adalah sanksi. Dalam hal ini sanksi itu berupa sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegiatan usaha, dan ketentuan pidana dalam pasal 64 Undang-undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Kata Kunci : Hak dan Kewajiban, Destinasi Pariwisata, Kelestarian Lingkungan