SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA SERTA PERTIMBANGAN HAKIM (STUDI KASUS PUTUSAN PN DENPASAR NOMOR 863/PID.B/2015/PN DENPASAR)

Authors

  • Agnes Angel Karamoy
  • Robert N. Warong
  • Meylan Maramis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui sistem pemidanaan terhadap terhadap pelaku pembunuhan berencana pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/pid.B/2015/PN.DPS dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pembunuhan berencana pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/pid.B/2015/PN.DPS. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan hukum pidana materill dalam putusan Nomor 863/.pid.B/2015/PN.DPS adalah sangat tepat. Didalam dakwaan telah terbukti terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut yang didakwakan. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut melihat penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu tindak pidana, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.  2. Dalam memutus perkara Nomor 863/.pid.B/2015/PN.DPS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjatuhkan putusan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa. Dari pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa terhadap korban yang notabene anak angkatnya termasuk perbuatan yang sangat keji dan perbuatan terdakwa telah memutus harapan orang tua kandung korban. Dan yang meringankan pertimbangan tidak ada.

 

Kata Kunci : pertimbangan hakim, pembunuhan berencana

Downloads

Published

2025-03-09