TINJAUAN HUKUM PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Authors

  • Aprillia Manalip

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Mediasi terhadap pelecehan seksual anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan tuminting kota manado, yang telah dilakukan dalam mengatasi perkara pidana oleh penegak hukum tersebut berlandaskan restorative justice dimana bisa memberikan rasa aman kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku dan diadakannya musyawarah atau mediasi untuk menemukan keadilan terhadap kedua belah pihak. Diversi merupakan pengalihan perkara pidana yang semula melalui proses pengadilan menjadi non-formal diluar pengadilan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. maka dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban. Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dikatakan menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Kata Kunci: Hukum Pidana, Pelecehan Seksual, Anak dibawah Umur

Downloads

Published

2025-03-09