FUNGSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERIMA PENINJAUAN KEMBALI SUATU PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan bagaimana fungsi Mahkamah Agung (MA) dalam menerima Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Fungsi Mahkamah Agung dalam menerima peninjauan kembali meliputi : Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Mengatur, Fungsi Nasehat, Fungsi Administratif. 2. Prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sejak diajukan sampai dikirim ke Ketua Mahkamah Agung dimuat dalam pasal 264 dan 265 KUHAP.
Kata kunci: Peninjauan kembali, Pidana