FUNGSI KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI TUGAS HAKIM
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk memecahkan dua persoalan penting, yaitu Bagaimanakah Komisi Yudisial menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya terhadap Hakim, dan Bagaimanakah tugas dan fungsi Komisi Yudisial menurut sistem perundangan-undangan. metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum kualititif dengan pendekatan Deskriptif-Yuridis-Normatif.  Berdasarkan pengkajian hukum yang dilakukan, diketahui bahwa dalam konteks pengawasan tugas Hakim, Komisi Yudisial menjadi Pengawas eksternal tugas hakim yang berhubungan dengan kode etik dan penegakkan keluhuran dan martabat peradilan. Adapun fungsi pengawasan eksternal itu antara lain: Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan Menjaga serta menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Dalam konteks sistem perundang-undangan di Indonesia, Fungsi Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam UUD 1945, tugas komisi Yudisial sebagai pengawas tugas hakim adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum (pasal 24B ayat (3) UUD 1945). Sedangkan menurut UU Komisi Yudisial, hal ini secara khusu dijelaskan dalam pasal 13 huruf b yang menegaskan hal yang sama dalam UUD 1945 dengan formulasi kalimat yang berbeda; “menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hukum.
Kata Kunci: Komisi Yudisial, Tugas Hakim, Fungsi Pengawasan