TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN/PERDAGANGAN ORANG MENURUT UU NO 21 TAHUN 2007
Authors
Enhart N Lengkong
Abstract
Kasus penyelundupan/perdagangan orang yang menempatkan (menjadikan) anak-anak di bawah umur sebagai korbannya, pada saat ini makin marak terjadi. Sindikat jual beli anak-anak di bawah umur untuk dijadikan pelacur bukan lagi dikemas secara tradisional, melainkan menggunakan jasa internet. Lewat gelombang yang tak terlihat mata, setiap orang yang memiliki PC dan modem bisa mengakses penawaran pelacuran anak-anak di seluruh dunia. Kekerasan atau kejahatan yang berbasis gender seperti eksploitasi seksual adalah salah satu jenis perÂdagangan orang menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga sebagai penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka†atau library research.  Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor terjadinya penyelundupan/ perdagangan orang serta tanggung jawab pemerintah terhadap penyelundupan/ perdagangan orang. Pertama, banyak faktor yang menjadi penyebab timbulnya penyelundupan/perdagangan orang, baik sebagai faktor yang menunjang permintaan maupun sebagai faktor yang menunjang penawaran; Perempuan dan anak perempuan lebih rentan untuk jatuh ke dalam perdagangan orang; Berdasarkan penelitian yang dilakukan L.M. Landi Lapian dan Hetty Gerungan, dapat diketahui penyebab utama terjadinya perdagangan orang adalah faktor ekonomi dan kemiskinan. Kedua, tanggung jawab pemerintah terhadap penyelundupan/perdagangan orang. Tanggung jawab atas perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah, yaitu tanggung jawab pemerintah masing-masing negara untuk memastikan negara ini damai dan bebas dari kejahatan ini. Pemerintah meluncurkan kampanye kesadaran masyarakat anti-perdagangan yang termasuk iklan di media cetak, radio, dan televisi, termasuk penayangan televisi oleh pejabat senior pemerintah untuk membahas perdagangan manusia. Pemerintah juga meluncurkan rencana aksi untuk memerangi perdagangan. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perempuan dan anak perempuan lebih rentan untuk jatuh ke dalam perdagangan orang disebabkan oleh 2 (dua) faktor yakni: faktor permintaan/penarik dan faktor penyebab pasokan/faktor pendorong. Selain itu penyebab utama terjadinya perdagangan orang adalah faktor ekonomi dan kemiskinan. Tanggung jawab atas perdagangan orang merupakan tanggung jawab pemerintah yaitu tanggung jawab pemerintah masing-masing negara untuk memastikan negara ini damai dan bebas dari kejahatan ini. 2 (dua) perjanjian internasional yang berkaitan dengan perdagangan orang yang membebankan tanggung jawab pemerintah dan negara yakni 1) protokol tentang penyelundupan migran dan 2) konvensi mengenai status pengungsi.