TINJAUAN HUKUM PENGATURAN USIA MENURUT UNDANG UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BERKAITAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan usia anak menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui ketentuan hak dan kewajiban anak dalam pengaturan usia menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Urgensi pengaturan ketentuan usia anak dalam hukum memiliki peran fundamental dalam melindungi hak-hak anak serta mencapai kepastian hukum. Namun, harmonisasi hukum dalam pengaturan usia anak di Indonesia mencerminkan upaya perlindungan hak anak yang terus berkembang seiring dengan dinamika sosial dan prinsip internasional. 2. Memahami hak dan kewajiban anak dengan terlebih dahulu mengidentifikasi kriterium anak dan pembeda-pembedanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, pengelompokan berdasarkan label yang mencakup Anak, Anak Terlantar, Anak Penyandang Disabilitas, Anak yang Memiliki Keunggulan, Anak Angkat, dan Anak Asuh. Kemudian, pengelompokan anak berdasarkan jenjang usia anak yang masih dalam kandungan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, anak prasekolah, anak usia sekolah, dan remaja. Menarik pembeda di antaranya bertujuan agar negara dapat membedakan perlakuan hukum terhadap setiap anak bergantung pada label yang disandang.
Kata Kunci : perlindungan anak, hak dan kewajiban anak