PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Authors
Victory P. Y. Lepa
Abstract
Ancaman pidana penjara yang sangat dominan terjadi dalam KUHP Indonesia. Meskipun pidana penjara merupakan pidana utama yang diancamkan dan dilaksanakan oleh mayoritas negara, sejak dahulu sampai saat ini efektivitas pidana penjara diragukan. Oleh karena itu, kebutuhan untuk mencari alternatif jenis pidana perampasan kemerdekaan dalam rangka mengeliminir dampak negatif yang ditimbulkan oleh pidana perampasan kemerdekaan tersebut sangatlah penting artinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian menunjukkan tentang apa ide dasar diwujudkannya pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, bagaimana keberadaan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia serta bagaimana pengaturan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan sebagai suatu upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Pertama, sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan. Oleh karena itu, ide dasar diwujudkannya pidana pengawasan sebagai alternatif jenis pidana perampasan kemerdekaan (penjara) dalam hukum pidana di Indonesia seharusnya selaras dengan kedua aspek dari tujuan pemidanaan tersebut. Kedua, Dalam penjelasan Rancangan KUHP Nasional tersebut dinyatakan, bahwa pelaksanaan pidana pengawasan ini dikaitkan dengan ancaman pidana penjara. Pidana pengawasan adalah bersifat alternatif pidana perampasan kemerdekaan bersyarat, yaitu adanya ketentuan untuk tidak dijalankannya pidana yang telah dijatuhkan (yang berkaitan dengan pidana penjara) dengan diadakannya syarat-syarat tertentu dan ditetapkan masa percobaan paling lama 3 tahun. Ketiga, Pidana bersyarat sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan dalam KUHP yang berlaku sekarang masih kurang memberikan perlindungan terhadap individu / pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, untuk menentukan formulasi alternatif pidana perampasan kemerdekaan dalam KUHP Nasional di masa yang akan datang, diperlukan sarana alternatif pidana perampasan kemerdekaan yang lain, seperti pidana pengawasan (probation) yang telah banyak dikembangkan di negara-negara lain. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Ide dasar diadakannya pidana pengawasan yaitu untuk menggantikan pidana perampasan kemerdekaan/penjara yang dalam perkembangannya telah menimbulkan efek negatif bagi kepentingan terpidana dan kepentingan masyarakat.Pidana pengawasan seharusnya dimasukkan sebagai salah satu jenis pidana pokok. KUHP Nasional di masa yang akan datang, diperlukan sarana alternatif pidana perampasan kemerdekaan yang lain, seperti pidana pengawasan (probation) yang telah banyak dikembangkan di negara-negara lain.