KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Pelestarian lingkungan hidup mempunyai arti bahwa lingkungan hidup harus dipertahankan sebagaimana keadaannya. Sedangkan lingkungan hidup itu justru dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan. Hal ini berarti bahwa lingkungan hidup mengalami proses perubahan. Dalam proses perubahan ini perlu dijaga agar lingkungan hidup itu tetap mampu menunjang kehidupan yang normal sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.[1]
Usaha melestarikan lingkungan dari pengaruh dampak pembangunan Pengelolaan lingkungan yang baik dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat satu proyek pembangunan. Pengelolaan yang baik bukan menjaga ekosistem dengan mencegahnya berlangsungnya pembangunan, sebab pembangunan itu perlu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.
UUD 1945 mengamanatkan, pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain[1] .http://lyathesis.blogspot.com/2013/04/izin-lingkungan-dalam-kaitannya-dengan.html Diunduh pada tanggal 5 februari 2014