TATA CARA PEMBERIAN HAK ATAS TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960
Authors
Elsye Aprilia Gumabo
Abstract
Persoalan tentang tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting sekali oleh karena sebagian besar dari pada kehidupannya adalah tergantung pada tanah. Dalam rangka mengatur dan menertibkan masalah pertanahan telah dikeluarkan berbagai peraturan hukum pertanahan yang merupakan pelaksanaan dari UUPA sebagai Hukum Tanah Nasional. Pemberian hak milik atas tanah negara ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan hukum normatif, karena hendak meneliti dan mengkaji produk hukum yang berlaku dan mengatur tentang anak di bawah umur yang memakai narkoba, yaitu melalui peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung objektifitas terhadap permasalahan yang akan dibahas, maka digunakan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yaitu buku-buku serta berbagai dokumen lainnya. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana tata cara pemberian hak atas tanah dari tanah negara terhadap perseorangan menurut Undang-undang No. 5 tahun 1960 serta apa saja hambatan-hambatan dalam tata cara pemberian hak atas tanah dari tanah negara terhadap perseorangan menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1960. Pertama, sehubungan dengan pemberian hak milik atas tanah negara maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Kedua, hambatan-hambatan dalam tata pemberian hak atas tanah dari tanah negara terhadap perseorangan menurut UU No. 5 Tahun 1960, kurang jelasnya tanda-tanda batas bidang tanah negara yang dimohonkan hak pengelolaan dalam mempercepat proses pemberian haknya ataupun menimbulkan sengketa batas bidang tanah hak pengelolaan dengan hak lain. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Tata cara pemberian Hak atas tanah bersumber dari hak menguasai dari negara atas tanah dapat diberikan kepada perseorangan baik warga negara indonesia maupun warga negara asing, sekelompok orang secara bersama-sama, dan badan hukum baik badan hukum privat maupun badan hukum publik. Dalam proses permohonan kendala utama yang dihadapi adalah mengenai bukti/surat-surat bukti yang menjadi dasar hukum penguasaan/perolehan tanah dari instansi pemohon hak pengelolaan atas tanah yang dimohon