PENYELENGGARAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA PADA PT. JAMSOSTEK DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA NO.13 TAHUN 2003
Abstract
Masa sebelum proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 “Perbudakan merupakan hubungan kerja yang pernah terjadi dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia. Dalam perbudakan ada 2 unsur pemberi kerja dan penerima atau pelaksana kerja. Perbudakan adalah salah suatu keadaan dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah perintah pihak lain yaitu pemilik budakâ€. [1]1
Kewajiban budak adalah melaksanakan segala perintah yang diberikan pemilik budak. Para pemilik budak adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mengatur dan member kerja serta hak lainnya atas budak yang dimilikinya.[1] Maimun,S.H.,S.Pd Jakarta 2004,hukum ketenagakerjaan suatu pengantar
2 ibid … Hal 1