KAJIAN YURIDIS KEBIJAKAN ANTIDUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Authors
Lusy K. F. R. Gerungan
Abstract
Hubungan dagang antar Negara yang di kenal dengan perdagangan internasional, sangat berkembang pesat saat ini.Di lihat dari banyaknya hubungan yang melintasi batas Negara, di mana terjadinya perdagangan internasional dalam contoh sederhananya misalnya jual-beli barang, barter, ataupun komoditi.Hal ini menyebabkan perdagangan internasional ini memiliki cakupan yang sangat luas. Hal ini menunjukan bahwa dalam globalisasi perdagangan internasional, Negara-negara saling membutuhkan satu dengan yang lainnya.Tidak bisa di pungkiri lagi, suatu Negara tidak akan dapat berkembang jika tidak di support oleh Negara lain. Hubungan antar Negara ini menyebabkan perdagangan internasional menjadi suatu bentuk penting dalam globalisasi saat ini. Namun dalam prakteknya beberapa hal yang tidak di inginkan dalam suatu perdagangan selalu menjadi hambatan, kadang terjadi pelanggaran dalam praktek perdagangan contohnya penipuan dalam berdagang, melanggar kontrak (wanprestasi), dll. Di mana menyebkan kerugian dalam berdagang dan menyebabkan adanya ketidak adilan dalam berdagang/tidak memenuhi kuota yang seharusnya (not fair). Karena banyaknya pelanggaran dalam globalisasi perdagangan maka Negara-negara mulai memikirkan tentang suatu bentuk peraturan yang harus di sepakati bersama, dimana perlu adanya penetapan dan peraturan yang mengatur tentang hubungan perdagangan internasional. Saat ini Negara-negara telah membentuk lembaga-lembaga dan organisasi internasional yang di dalamnya telah tercantum bentuk-bentuk pengaturan dan peraturan tentang perdagangan internasional.Salah-satu contoh organisasi yang telah terbentuk adalah GATT (General Agreement on Tarifft and Trade) dan WTO (world trade organization).sebelum terbentuknya WTO, GATT telah ada dan terbentuk sebagai organisasi yang mengatur tentang perdagangan internasional. Pada awalnya GATT hanya di bentuk sebagai dasar (atau wadah) yang bersifat hanya sementara setalah terjadinya perang dunia kedua.Pada saat itu lahirnya kesadaran masyarakat internasional (Negara) tentang perlunya lembaga multilateral yang mengatur tentang hubungan perdagangan.