PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (KAJIAN PASAL 42 UU NO. 32 TAHUN 2000)

Authors

  • Andrew Jonathan Sombah

Abstract

Pemilik teknologi dapat menikrnati hak khusus (hak eks­klusif) untuk membuat, menggunakan dan menjual produknya. Perlindungan hukum terhadap teknologi itu sendiri, me­rupakan suatu pengakuan hukum dan penghormatan yang layak kepada mereka yang telah bekerja keras memanfaatkan secara maksimum segenap kemampuan akal budinya, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan bernilai ekonomis. Dilihat dari sudut pemegang hak, perlindungan hukum terha­dap hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kepemilikan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sendiri, termasuk pihak yang menerima hak desain darinya maupun terhadap penggunaan hak eksklu­sifnya dari perbuatan-perbuatan orang yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan, terutama segi ekonomi secara melawan hukum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  serta bagaimana pengaturan tindak pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2000. Pertama, Perlindungan hukum terhadap hak desain tata letak sirkuit ter­padu bersumber dari UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perlindungan hukum terhadap hak DTLST dalam UUDTLST dilakukan dari sudut hukum perdata dan pidana. Dari sudut hukum perdata, secara formal ditentukan hak mengajukan gugatan ke peng­adilan niaga. Perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak desain industri adalah perlindungan hukum melalui hukum pidana, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 42 UUDTLST. Kedua Tindak Pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Kepentingan hu­kum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana desain industri ada­lah kepentingan hukum dalam hal mempertahankan dan menggu­nakan hak desain industri. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak Desain Tata Letak Sirkuit Ter­padu bersumber dari UU No. 32 Tahun 2000. Dengan terjamin dan terlaksananya perlindungan hu­kum terhadap hak-hak pendesain Desain Tata Letak Sirkuit Ter­padu diharapkan dapat mema­jukan industri dan dapat memberikan kontribusi bagi menambah pendapatan bilamana desain mereka digunakan untuk kepentingan industri. Dengan demikian, hasilnya dapat menarik para investor asing untuk masuk ke Indone­sia. Kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana DTSLT adalah kepentingan hukum dalam mempertahankan dan menggunakan Hak DTSLT.

Downloads

Published

2014-11-05