ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PERJANJIAN FRANCHISE DI INDONESIA
Authors
Christie Pertiwi Mopeng
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum franchise di Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian franchise di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan franchise di Indonesia terdapat dalam: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 dan Pasal 1320; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1997 tentang Waralaba; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba; dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 376/Kep/XI/1988 tentang kegiatan Perdagangan.2. Prinsip kebebasan berkontrak diimplementasikan dalam isi/substansi perjanjian yang menyangkut antara lain mengenai pembayaran royalty, masa berlakunya perjanjian franchise, penyelesaian sengketa dan sebagainya. Dalam perjanjian franchise dapat diperjanjikan pula oleh kedua belah pihak berkaitan dengan aspek penyelesaian sengketa. Selain asas kebebasan berkontrak prinsip itikad baik juga menjadi dasar dari pelaksanaan perjanjian franchise