TINDAK PIDANA CYBER TERRORISM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Agis Josianto Adam

Abstract

Transaksi elektronik berkembang sangat cepat seiring dengan kebutuhan manusia modern sekarang yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam memperoleh informasi sehingga mendorong manusia untuk menciptakan cara agar dapat mempermudahnya dalam mendapatkan informasi tersebut atau juga biasa disebut internet. Kejahatan komputer perlu di waspadai juga tindakan terorisme yang dilakukan melalui cyberspace ini. Hal ini memungkinkan terjadi di dunia maya hanya saja caranya berbeda dengan tindakan terorisme konvensional yang ada di dunia nyata tetapi efeknya dapat dirasakan juga pada dunia nyata. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang bersifat yuridis-normatif. Untuk menghimpun bahan yang diperlukan, maka penulis telah menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan cara mempelajari buku-buku hukum, artikel-artikel yang membahas masalah hukum, himpunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai sumber tertulis lainnya. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana merumuskan delik terhadap tindak pidana cyber terrorism dalam transaksi elektronik sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta bagaimana penerapan hukum positif Indonesia terhadap tindak pidana cyber terrorism dalam transaksi elektronik. Pertama, delik pada Undang- Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism yang mana cyber terrorism dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua, Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan efektif untuk di hubungkan agar dapat menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Hukum positif di Indonesia cukup efektif digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism dengan menggabungkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa  penggunaan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE untuk menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism. Dengan menggabungkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Hukum positif di Indonesia cukup efektif digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana cyber terrorism.

Downloads

Published

2014-11-05