KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MENGENAI PERLAKUAN DAN FASILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Authors

  • Cornella Rumbay

Abstract

Pada hakikatnya investasi di Indonesia diperhadapkan dengan berbagai kendala yang meliputi masalah infrastruktur  dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk, masalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien, masalah kepastian hukum serta masalah prosedur perizinan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  yang seharusnya sudah dapat mengatasi kendala itu ternyata menuai kritikan dari banyak kalangan. Penelitian ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi investor dan mewujudkan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan, berkaitan dengan masalah perlakuan dan pemenuhan fasilitas.            Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder yang dikaji secara komprehensif analitis, dan hasil kajiannya dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis. Pendekatan masalah dengan menggunakan pendekatan normatif analisis. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari bahan-bahan yang sudah ada kemudian dianalisis secara deskriptif, komparatif, kualitatif kemudian dideduksi untuk menjawab permasalahan yang diteliti.           Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam UUPM yang bertentangan dengan konstitusional karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Terdapat lima pasal yang secara terang-terangan bertentangan, yaitu  Pasal 1, mengenai ketentuan umum; Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) mengenai fasilitas fiskal; Pasal 12 tentang bidang usaha; Pasal 15 mengenai hak dan kewajiban investor; Pasal 22 mengenai hak atas tanah. Karenanya UUPM ini berpotensi untuk di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun yang dikabulkan oleh MK hanyalah Pasal 22. Selain itu pemerintah telah melakukan deregulasi peraturan perizinan melalui penyederhanaan prosedur yaitu dengan pola perizinan satu pintu. Pemerintah juga telah berupaya memperbaiki iklim investasi dengan meningkatkan daya tarik investasi dalam dan luar negeri melalui penyusunan peta komoditi unggulan, promosi investasi, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai perlakuan dan fasilitas terhadap pihak penanaman modal belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum oleh karena tumpang tindih antara satu undang-undang dengan peraturan di bawahnya sehingga sulit untuk menerapkan kebijakan-kebijakan sesuai dengan prosedur. Upaya pemerintah dalam memberikan perlakuan dan pemenuhan fasilitas terhadap penanaman modal dilakukan melalui penyederhanaan prosedur sangatlah baik.  Disarankan agar UUPM ini dapat diperbaharui yang mengacu pada UUD 1945 dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal agar undang-undang ini bisa secara tegas memberikan kepastian hukum.  Diperlukan juga koordinasi antarinstansi pemerintah pusat maupun daerah serta koordinasi antara Departemen terkait dalam rangka mendukung kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Downloads

Published

2014-11-05