ANALISIS HUKUM PEMBERIAN SUAKA DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Grando Christoffel Karalo
  • Natalia Lana Lengkong
  • Cornelis Djelfie Massie

Abstract

Pemberian suaka merupakan salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemberian suaka di Indonesia berdasarkan hukum internasional dan hukum nasional, serta mengevaluasi perlindungan hukum bagi pencari suaka dalam praktiknya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan pencari suaka melalui kerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Indonesia telah mengatur perlindungan pencari suaka melalui berbagai instrumen hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta hukum internasional, seperti Universal Declaration of Human Right 1948. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi penanganan pencari suaka, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketidakpastian status hukum, kondisi tidak manusiawi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), dan keterbatasan akses terhadap hak dasar. Studi kasus suaka teritorial dan diplomatik, seperti kasus keluarga Ali di Manado dan kasus Saulo di KBRI Manila, mengungkapkan dilema antara perlindungan kemanusiaan dan kepentingan diplomatik. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan undang-undang khusus tentang suaka, peningkatan kondisi di Rudenim, serta penguatan kerja sama internasional untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pencari suaka di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan yang lebih humanis dan komprehensif dalam menangani isu suaka di Indonesia.

Kata Kunci: Pencari Suaka, Hukum Internasional, Hukum Nasional, Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2025-07-21