KEPASTIAN HUKUM TERHADAP LARANGAN KOMERSIALISASI LAGU OLEH PENCIPTA MENURUT UNDANG UNDANG HAK CIPTA

Authors

  • Samuel A. F. Sasube
  • Mercy M. M. Setlight
  • Kathleen Catherina Pontoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum mengenai larangan komersialisasi lagu oleh pencipta lagu kepada pihak tertentu dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kepastian hukum larangan komersialisasi lagu oleh pencipta kepada pihak tertentu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum Larangan Komersialisasi Lagu adalah sebagai berikut yakni Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No. 28 Tahun 2014 secara komprehensif mengatur hak pencipta lagu untuk melarang komersialisasi melalui dua instrumen utama yaitu hak Moral (Pasal 5) yang bersifat mutlak dan tidak dapat dialihkan, memungkinkan pencipta melarang penggunaan yang merugikan kehormatan/reputasi, dan hak Ekonomi (Pasal 8-12) yang bersifat eksklusif, memungkinkan pencipta mengontrol penggunaan komersial. Larangan dapat diterapkan secara selektif melalui mekanisme lisensi dan perjanjian khusus (Pasal 80). 2. Kepastian Hukum Larangan Komersialisasi yakni kepastian hukum dijamin melalui sistem pendaftaran ciptaan (Pasal 67) sebagai alat bukti primer, sanksi hukum berlapis mulai dari ganti rugi (Pasal 95) hingga pidana (Pasal 113), dan mekanisme penyelesaian sengketa khusus di Pengadilan Niaga. Namun masih ditemukan ketidakpastian dalam pembuktian kepemilikan untuk ciptaan tidak terdaftar, penegakan hukum di platform digital lintas yurisdiksi, dan penafsiran "kepentingan yang wajar" dalam Pasal 44.

Kata Kunci : deepfake, pornografi, ITE

Downloads

Published

2025-07-21