ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN WANITA DALAM KEADAAN PINGSAN/ TIDAK SADAR YANG TERJADI DI KOST EBEN MALALAYANG KOTA MANADO (Studi Kasus Putusan No 141/Pid.B/2024/PN Mnd)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pasal 286 KUHP dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosaan sudah cukup efektif dalam memberikan keadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pasal 286 KUHP memenuhi unsur subjektif yaitu diketahuinya perempuan tersebut sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Ciri dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP ialah bahwa wanita yang bersangkutan tidak berdaya untuk memberikan perlawanan. 2. Berdasarkan hasil analisis terkait sistem peradilan pidana di Indonesia masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi korban tindak pidana seksual sebab pertanggungjawaban pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pemerkosaan tidak memberikan angin segar bagi keluarga korban sebab sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan pada kenyataannya tidak sampai menanggung hukuman maksimal padahal ancaman hukuman maksimal berdasarkan pasal 286 KUHP ancaman maksimalnya sampai 9 tahun, sementara korban seumur hidup menyimpan cerita aib dan pastinya menderita trauma psikis yang berat karena kehormatannya dirampas oleh pelaku dan itu bertentangan dengan hak dasar manusia yang dijamin oleh pasal 28G UUD 1945 terkait HAM.
Kata Kunci : perkosaan, wanita, pingsan