TINJAUAN HUKUM PROSES PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI INDONESIA

Authors

  • Wullur Thifany Felicia
  • Donna Okthalia Setiabudhi
  • Josepus J. Pinori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami penerapan mekanisme pembubaran Organisasi Kemasyarakatan tanpa pengadilan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap proses pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia mengalami perubahan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Perubahan ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan yudisial ke administratif dengan mengacu pada asas contrarius actus. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat respons negara terhadap potensi ancaman terhadap ideologi dan ketertiban umum. Namun, pendekatan ini menimbulkan tantangan terhadap prinsip due proc

ess of law. Pengaturan hukum pembubaran ormas idealnya menyeimbangkan efektivitas negara dan perlindungan hak konstitusional.2. Penerapan pembubaran ormas secara administratif membawa implikasi terhadap keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Di satu sisi, mekanisme ini memungkinkan negara bertindak cepat menghadapi ancaman serius terhadap Pancasila dan NKRI. Namun, di sisi lain, ketidakterlibatan pengadilan dalam tahap awal memunculkan pertanyaan mengenai keadilan prosedural. Meski upaya hukum tetap tersedia, transparansi dalam pelaksanaan kebijakan sangat dibutuhkan.

 

Kata Kunci : pembubaran, ormas

Downloads

Published

2025-07-21