ANALISIS TINDAK PIDANA DEEPFAKE PORNOGRAFI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap tindak pidana deepfake pornografi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk menganalisis prospek penegakan hukum terhadap tindak pidana deepfake pornografi di Indonesia, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE memang mengandung larangan atas distribusi muatan yang melanggar kesusilaan, namun tidak secara eksplisit mengatur atau menyebut konten digital hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake. Dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap konten deepfake pornografi sering kali tidak berhasil karena pelaku menyembunyikan identitas melalui jaringan anonim atau beroperasi lintas negara, sementara aparat penegak hukum Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam bidang digital forensik dan pelacakan identitas virtual. 2. Deepfake pornografi bukan hanya kejahatan terhadap kesusilaan, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas privasi, martabat, dan integritas psikologis seseorang. Dalam konteks ini, sistem hukum pidana Indonesia belum memiliki perangkat normatif dan teknis yang mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
Kata Kunci : deepfake, pornografi, ITE