TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM USAHA KOPERASI JENIS SIMPAN PINJAM
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pencucian uang dalam konteks usaha koperasi simpan pinjam. Pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan dari tindak pidana asal, yang bertujuan menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan agar tampak legal. Fenomena ini semakin marak terjadi dalam lembaga keuangan non-bank, termasuk koperasi, yang sering kali tidak diawasi secara ketat. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah mengatur secara tegas tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Namun, pengawasan dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta prosedur Customer Due Diligence (CDD) pada koperasi simpan pinjam masih lemah. Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan terbukanya celah untuk praktik pencucian uang. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan sistem pengawasan dan penerapan prinsip anti pencucian uang pada koperasi untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Kata Kunci: pencucian uang, koperasi simpan pinjam, yuridis, pengawasan, anti pencucian uang.