PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui media sosial dan untuk mengkaji apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial, dan apakah perlindungan tersebut sudah efektif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum di Indonesia terkait pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan melalui media sosial telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (jo. UU No. 19 Tahun 2016), dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 2. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media sosial di Indonesia telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menjadi dasar utama dalam memberikan jaminan keadilan dan pemulihan bagi korban, didukung oleh regulasi lain yang mengatur mekanisme perlindungan dan rehabilitasi. Selain itu, Indonesia telah mengadopsi standar internasional seperti Protokol Palermo untuk memperkuat perlindungan korban.
Kata Kunci : TPPO, media sosial