TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM TERHADAP ANAK REMAJA (PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2023/PN BIT)
Abstract
Penelitian ini membahas penyalahgunaan senjata tajam oleh anak remaja berdasarkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bitung. Tujuannya adalah untuk mengkaji pengaturan dan penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, perlakuan terhadap anak tetap mengacu pada prinsip perlindungan dan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata kunci: senjata tajam, anak, pidana, penyalahgunaan, hukum.