PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENTARA BAYARAN (MERCENARIES) DALAM KAITANNYA DENGAN TAWANAN PERANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tentara bayaran (mercenaries) dalam kaitannya dengan tawanan perang dan untuk mengetahui praktik-praktik negara pihak berperang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tentara bayaran (mercenaries). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap tentara bayaran dalam konteks hukum humaniter internasional menimbulkan tantangan tersendiri karena status hukum mereka tidak secara tegas diakui sebagai kombatan yang sah. Berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan I Tahun 1977, tentara bayaran tidak berhak memperoleh status tawanan perang apabila memenuhi kriteria sebagai individu yang termotivasi oleh keuntungan finansial, tidak tergabung secara resmi dalam angkatan bersenjata suatu negara, dan terlibat langsung dalam permusuhan. 2. Negara-negara pihak berperang sering kali memberikan perlindungan hukum kepada tentara bayaran dengan cara mengintegrasikan mereka ke dalam angkatan bersenjata resmi, sehingga memenuhi syarat sebagai kombatan dan berhak atas status tawanan perang berdasarkan Konvensi Jenewa III 1949. Contohnya adalah Legiun Internasional Ukraina dan Tentara Gurkha Inggris.
Kata Kunci : mercenaries, tawanan perang