TINJAUAN YURIDIS BAGI PENGUNJUNG OBJEK WISATA DI TORAJA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ADAT DENGAN SENGAJA MEMPERMAINKAN TENGKORAK LELUHUR

Authors

  • Sisilia Octaviani Tonapa
  • Feiby S Mewengkang
  • Jemmy Sondakh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum adat Toraja terhadap pengunjung Objek Wisata di Toraja yang melakukan pelanggaran adat dengan sengaja mempermainkan tengkorak leluhur dan untuk mengetahui dan memahami pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku pengunjung Objek Wisata di Toraja yang melakukan pelanggaran adat dengan sengaja mempermainkan tengkorak leluhur. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pelanggaran adat di Toraja, khususnya di objek wisata Ke’te Kesu’, merupakan tindakan yang sangat serius karena berkaitan dengan nilai-nilai budaya dan kepercayaan masyarakat setempat. Peristiwa seperti mempermainkan tengkorak leluhur dapat memicu reaksi keras dari masyarakat adat karena dianggap sebagai penghinaan terhadap tradisi. Dalam penyelesaian kasus pelanggaran adat, masyarakat Toraja masih mengandalkan hukum adat mereka. Proses penyelesaian biasanya dilakukan melalui ritual adat, denda, atau hukuman adat lainnya. 2. Penegakan sanksi pidana terhadap pelaku pengrusakan objek wisata di Toraja ini seharusnya dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling tinggi 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah. Namun penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran tersebut sampai saaat ini masih belum sempurna dikarenakan objek wisata masih menerapkan hukum adat setempat.

 

Kata Kunci : Toraja, Pelanggaran Adat, Ke’te Kesu’

 

Downloads

Published

2025-07-21