TINJAUAN HUKUM KEBOCORAN DATA PRIBADI TERHADAP KEPERCAYAAN KONSUMEN DI INDUSTRI FINANSIAL TEKNOLOGI (FINTECH)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap kebocoran data pribadi konsumen finansial teknologi (fintech) dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap korban kebocoranan data pribadi konsumen finansial teknologi (fintech). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Terdapat beberapa aturan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen fintech di Indonesia seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keamanan data dalam layanan fintech, serta beberapa Peraturan Bank Indonesia mengenai Fintech. Lebih khusus mengenai kebocoran data pribadi konsumen fintech, diatur di dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 57 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 2. Bentuk perlindungan terhadap korban konsumen kebocoran data fintech, terdapat beberapa langkah hukum jika data pribadi disalahgunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dalam hal ini adalah UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan OJK (POJK). Langkah-langkah hukum tersebut diantaranya, Melaporkan ke Lembaga Terkait, Menggugat Secara Perdata, Melaporkan Secara Pidana.
Kata Kunci : kebocoran data pribadi, fintech