PENANGGUHAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA KARENA ADANYA HUBUNGAN KEPERDATAAN

Authors

  • Michelle Marshanda Tumakaka
  • Herlyanty Yuliana A. Bawole
  • Cobi E. Mamahit

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengethui bagaimana  pengaturan  menangguhkan  perkara  pidana di  Indonesia  dan bagaimana   penyelesaian menangguhkan  perkara   pidana   yang   ada hubungannya dengan perkara perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan sekarang di Indonesia tidak mempunyai kebijakan atau ketentuan yang mengatur tentang Prejudiciel Geschill secara khusus di Kepolisian, dan di Kejaksaan sampai sejauh ini masih termuat secara terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan. Hanya hakim yang dapat mengambil langkah seperti yang diatur didalam PERMA No. 1 Tahun 1956 untuk dapat mempertangguhkan atau tidak berjalannya proses suatu perkara prayudisial sehingga harus diperlukan adanya suatu undang-undang yang mengatur secara komprehensif, jelas dan tegas terkait atas kasus prayudisial ini diatur di tingkat kepolisian dan Kejaksaan. 2. Penangguhan perkara pidana merupakan sengketa pengadilan yang timbul dari sengketa yang diperiksa di mana pengadilan yang sedang memeriksa tidak berwenang untuk memutus perkara yang baru timbul tersebut, sehingga diperlukan pengadilan lain yang berwenang terlebih dahulu. Masalah ini terjadi ketika pengadilan pidana sedang berjalan diperlukan adanya penetapan dari pengadilan perdata, sehingga ditempuh terlebih dahulu pengadilan perdata.

Kata kunci: Penangguhan, Proses Penyelesaian Perkara Pidana, Hubungan Keperdataan

Downloads

Published

2025-07-22