TINDAK PIDANA MENJADI OBJEK YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI MENURUT PASAL 34 UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rumusan tindak pidana (delik) dalam rumusan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan untuk mengetahui pemidanaan menjadi objek atau model pornografi menurut Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan rumusan tindak pidana Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yaitu sebagai salah satu tindak pidana pornografi. Ancaman pidananya menggunakan kata “dan/atau” antara ancaman pidana penjara dan ancaman pidana denda, sehingga hakim dapat memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu: Menjatuhkan pidana penjara saja, tanpa pidana denda; atau, Menjatuhkan pidana denda saja, tanpa pidana penjara; atau, Menjatuhkan pidana denda bersama-sama dengan pidana denda (kumulatif). 2. Pemidanaan perbuatan menjadi objek atau model pornografi menurut Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 278/Pid/2024/PT Dki, telah menetapkan bahwa kata/istilah “objek” mencakup pemeran dalam film yang mengandung muatan pornografi.
Kata Kunci : menjadi objek, tindak pidana pornografi