TINDAK PIDANA MENJADI OBJEK YANG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI MENURUT PASAL 34 UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Authors

  • Kensi Bresilia Uhing
  • Vonny A. Wongkar
  • Meiske Mandey

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan rumusan tindak pidana (delik) dalam rumusan Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan untuk mengetahui pemidanaan menjadi objek atau model pornografi menurut Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan rumusan tindak pidana Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yaitu sebagai salah satu tindak pidana pornografi. Ancaman pidananya menggunakan kata “dan/atau” antara ancaman pidana penjara dan ancaman pidana denda, sehingga hakim dapat memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:   Menjatuhkan pidana penjara saja, tanpa pidana denda; atau,  Menjatuhkan pidana denda saja, tanpa pidana penjara; atau,  Menjatuhkan pidana denda bersama-sama dengan pidana denda (kumulatif). 2. Pemidanaan perbuatan menjadi objek atau model pornografi menurut Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dalam  putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 368/Pid.B/2024/PN Jkt.Sel dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 278/Pid/2024/PT Dki, telah menetapkan bahwa kata/istilah “objek” mencakup pemeran dalam film yang mengandung muatan pornografi.

 

Kata Kunci : menjadi objek, tindak pidana pornografi

Downloads

Published

2025-07-22