TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PRAKTEK MAFIA TANAH DI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana praktik mafia tanah di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui cara-cara penyelesaian tindak pidana praktik mafia tanah di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bentuk-bentuk Praktik Mafia Tanah di Sulawesi Utara melibatkan berbagai modus kejahatan, termasuk penyerobotan tanah secara illegal dan pemalsuan sertifikat, Kejahatan ini tidak dilakukan secara individu saja melainkan oleh jaringan yang terorganisir yang sering kali melibatkan berbagai oknum. 2. Bentuk-bentuk Penyelesaian tindak pidana mafia tanah di Sulawesi Utara meliputi, Penyelesaian secara Hukum perdata guna menuntut ganti rugi atau kepemilikan Kembali atas tanah, Secara Pidana guna menjerat pelaku mafia tanah, Tata Usaha Negara guna membatalkan Surat Keputusan administratif yang melanggar hukum, dan secara Mediasi atau Restorative Justice guna mencari penyelesaian damai
Kata Kunci : mafia tanah, sulawesi utara