PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN DAN PERDAGANGAN HEWAN OLEH ORANG YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan hukum pidana di Indonesia melindungi hewan dari tindak pidana penganiayaan dan perdagangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam kasus perdagangan anjing dan kucing di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan dan penganiayaan anjing serta kucing di Sulawesi Utara pasca-berlakunya Perda No. 5 Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap hewan dari tindak pidana penganiayaan dan perdagangan ilegal di Indonesia telah diatur dalam beberapa instrumen hukum, mulai dari Pasal 302 KUHP, UU No. 18/2012 tentang Pangan, hingga UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sanksi yang tidak progresif (seperti denda rendah dalam KUHP) dan ambiguitas definisi ”penganiayaan” turut melemahkan perlindungan hukum. 2. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Dan Penganiayaan Anjing Serta Kucing Di Sulawesi Utara Pasca-Berlakunya Perda No. 5 Tahun 2023 merupakan langkah progresif dengan mengatur sertifikasi kesehatan, kewajiban RPH berizin, dan sanksi pidana. Namun, implementasinya belum optimal karena minimnya penindakan (hanya 3 kasus diproses hukum pada 2023-2024), budaya dan ekonomi lokal yang masih menganggap perdagangan anjing/kucing sebagai tradisi dan sumber penghasilan, keterbatasan infrastruktur, seperti kurangnya dokter hewan dan RPH yang memadai, dan putusan PN Manado No. 12/Pid.B/2024 yang cenderung ringan menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum.
Kata Kunci : penganiayaan hewan